Teori Tujuan Negara & Teori Asal Mula Negara



Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis
Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara dapat berbeda berdasarkan filosofi, situasi-kondisi, dan sejarah dari masing-masing negara terbentuk.
Secara garis besar Teori Tujuan Negara membagi arah dan tujuan negara menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. MENCAPAI KEKUASAAN POLITIK
Negara identik dengan penguasa. Oleh sebab itu tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif. Pemerintah (Penguasa) menggunakan kekuasaanya untuk melaksanakan kepentingaannya. Setiap kekuasaan berkehendak untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaannya. Setelah kekuasaan kuat, penguasa itu kemudian menjadi tiran, korup, dan despotik (semena-mena, kejam) - Lord Acton : Power tend to corrupt; absolutely power corrupts absolutely.
Negara identik sebagai Penguasa dikemukakan oleh, antara lain  :
1. Lord Shang (abad 3 – 4).
2. Niccolo Machiavelli (1469 – 1527 M).
3. Thomas Hobbes (1588 – 1645)
1. Lord Shang (abad 3 – 4).
Didalam setiap negara terdapat subyek yang selalu berhadapan dan bertentangan, yaitu Pemerintah dan Rakyat. Kalau yang satu kuat yang lainnya tentu lemah. Yang sebaiknya pihak pemerintahlah yang lebih kuat daripada rakyat, supaya jangan timbul kekacauan dan anarkis. Karena itu Pemerintah harus selalu berusaha supaya ia lebih kuat daripada rakyat.
A weak people means a strong state and strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weaking people (rakyat lemah berarti negara kuat dan negara kuat berarti rakyat lemah. Dari itu negara yang mempunyai tujuan yang betul, hendaklah bertindak melemahkan rakyat).
2. Niccolo Machiavelli (1469 – 1527 M).

Pertama :
Kekuasaan dan negara hendaknya dipisahkan dari moralitas dan Tuhan.

Kedua :
Kekuasaan sebagai tujuan, bukan instrumen untuk mempertahakan nilai-nilai moralitas agama.
à sebaliknya bahwa justru agama dan nilai moralitas harus dijadikan suatu alat untuk mencapai kekuasaan.
Ketiga :
penguasa yang baik harus mengejar kejayaan dan kekayaan, karena keduanya merupakan nasib mujur yang dimiliki oleh penguasa.

Keempat :
Kekuasaan merupakan raison d’entre negara. Negara merupakan simbolisasi kekuasaan politik tertinggi yang sifatnya mencakup semua (all embracing) à mengajurkan negara kekuasaan (machtstaat), bukan negara hukum (rechtstaat).
Kelima :
Dalam mempertahankan kekuasaan setelah merebutnya. Machiaveli memberikan 2 (dua) cara :
a. memusnahkan, membumihanguskan seluruh negara, dan membunuh seluruh keluarga penguasa lama.
b. melakukan kolonisasi dan menjalin hubungan baik dengan negara tetangga terdekat.
Keenam :
Kekuasaan yang didapat secara keji dan jahat bukan merupakan nasib baik. Cara ini tidak akan menyebabkan seorang penguasa menjadi pahlawan yang dihormati. Seorang penguasa seharusnya tidak melakukan kekejaman. Jika ia melakukan kekejaman hendaklah mengiringinya dengan tindakkan simpatik, kasih sayang kepada rakyat, dan menciptakan kebergantungan rakyat kepadanya. Hal ini dapat menghindari terjadinya pemberontakkan.
Ketujuh :
Bahwa seorang penguasa perlu mempelajari sifat yang terpuji maupun yang tidak terpuji. Ia harus berani melakukan tindakkan yang kejam, bengis, kikir, dan khianat asalkan baik bagi negara dan kekuasaan. Untuk mencapai tujuan, cara apapun dapat dilakukan (tujuan menghalalkan segala cara). Penguasa tidak perlu takut dicintai asalkan ia tidak dibenci rakyat.
Kedelapan :
Penguasa negara dapat menggunakan cara binatang dalam menghadapi lawan-lawan politiknya. Seorang penguasa dapat mencontoh perangai singa yang mrenggertak di suatu saat dan perangai rubah yang tidak bisa dijebak di saat yang lain.
Kesembilan :
Seorang penguasa yang mempunyai sikap yang jelas apakah sebagai musuh atau kawan akan lebih dihargai daripada bersikap netral.
3. Thomas Hobbes (1588 – 1645).

Negara adalah organisasi kekuasaan yang memiliki kekuasaan mutlak. Kekuasaannya tidak dapat dan tidak boleh dibagi. Kekuasaan yang terbagi akan mengakibatkan timbulnya anarki, perang sipil atau perang agama dalam negara. Hobbes tidak menyangkal bahwa kekuasaan absolut melahirkan Despotis (negara kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang tanpa ada satupun kekuatan yang dapat mengontrolnya). Meskipun demikian menurut Hiobbes, negara Despotis jauh lebih baik daripada terjadinya anarki akibat terbagi atau terbelahnya kekuasaan negara.
Kesimpulan pemikiran Hobbes mengenai negara dipengaruhi kuat filsafat Hobbes dan asumsi-asumsinya, yaitu  :

Pertama :
Asumsi tentang keadaan alamiah (state of nature).
Dalam hal ini, titik tekan filsafat dan asumsi Hobbes adalah keadaan manusia yaitu :
1.      Manusia cenderung mempunyai insting hewani yang kuat.
2.      Untuk mencapai tujuannya, manusia cenderung menggunakan insting hewaninya.
3.      Manusia akan jadi serigala bagi manusia lainnya (HOMO HOMONI LUPUS).
4.       Semua manusia akan berperang melawan semua (BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES); dalam keadaan alamiah manusia saling membunuh, sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia.
5.  Nalar manusia untuk berdamai. Atas dasar penalaran itulah, manusia   merasa membutuhkan  kekuasaan bersama yang bisa menghindari pertumpahan darah.
Kedua :
Kontrak Sosial à pada akal manusia bekerja membimbing untuk damai, timbullah kontrak atau perjanjian sosial antarindividu atau antarkelompok manusia. Dalam kontrak tersebut individu/manusia secara sukarela menyerahkan hak-haknya serta kebebasannya kepada seorang penguasa negara/dewan rakyat. Hobbes berpandangan bahwa terbentuknya sebuah negara atau kedaulatan pada hakikatnya merupakan sebuah kontrak/perjanjian sosial antar individu saja. Oleh karena itu negara berdiri bebas dan tidak terikat oleh perjanjian. Negara berada di atas individu. Negara bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya, terlepas apakah sesuai atau tidak dengan kehendak individu.
Ketiga :
Negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Bentuk negara yang monarkhi absolut adalah yang terbaik dan niscaya. Monarkhi absolut memiliki hak-hak istimewa : hak menetapkan seorang pengganti. Penguasa boleh menunjuk seseorang untuk menjadi penguasa yang berasal dari kalangan manapun, yang penting adalah apakah penguasa penggantinya melakukan kewajiban sebagai penguasa atau tidak
2. MENCAPAI KEMAKMURAN MATERIAL
Kemakmuran/kesejahteraan material menjadi tujuan inheren dalam bangunan negara karena negara sebagai organisasi masyarakat berupaya menggalang pemenuhan kebutuhan materialnya secara terstruktur melalui pemerintahan yang ada.
Negara dengan tujuan mencapai kemakmuran melahirkan tipikal negara yang berbeda :
1. Polizei Staat
à mencapai kemakmuran negara/raja.
2. Formele Rechtstaat
à mencapai kemakmuran individu.
3. Material Rechtstaat
à mencapai kemakmuran rakyat (social service state – negara kesejahteraan).
TUJUAN NEGARA à KAUM SOSIALIS
Semua manusia dilahirkan dengan hak-hak yang sama dan berhak atas perlakukan yang sama. Tujuan negara à memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi tiap manusia.Kebahagiaan hanya dapat terwujud jikalau setiap manusia mempunyai  pekerjaan yang memberi penghasilan yang layak, dan adanya jaminan-jaminan bahwa hak-hak asasi dan kebebasan manusia tidak dilanggar.
Oleh karena manusia bersifat egois, maka pemberian rezeki yang layak dan jaminan-jaminan tsb tidak akan terwujud dengan sendirinya di dalam masyarakat, jika tidak diusahakan dan diatur dalam undang-undang. Karena itu dalam ketatanegaraan harus diwujudkan sistem perekonomian yang memungkinkan pembagian rezeki yang merata di kalangan rakyat.
Untuk melaksanakan semua itu, alat-alat produksi dan distribusi yang penting yang menguasai hidup orang bvanyak harus dimiliki oleh negara (dibawah pimpinan negara) à dimiliki negara.
TUJUAN NEGARA à KAUM KAPITALIS
Bahwa tiap-tiap individu lebih berbakti kepada masyarakat jika masing-masing mencoba mencapai tujuannya sendiri-sendiri.
Kebahagiaan semua orang hanya tercapai, kalau setiap orang mencoba mencapai kebahagiannya sendiri-sendiri.
Falsafah kaum kapitalis à memperjuangkan kerak hidup yang bebas (liberal) dengan persaingan yang bebas pula, dan sesuatunya dalam rangka tatasusila yang beradab dan berdasarkan undang-undang.
Dunia perekonomian menurut pandangan ini à seakan-akan mahluk hidup yang maju atau mundur mencari keseimbangannya sendiri. Yang mendorong perkembangan di lapangan produksi ialah kepentingan manusia sendiri, keinginannya yang sewajarnya untuk memperbaiki keadaan.
Perekonomian yang bebas, menimbulkan terbukanya sumber-sumber mata pencaharian dan dengan demikian terjadinya pembagian pekerjaan dalam masyarakat dan hal ini menyebabkan bertambahnya kekayaan masyarakat yang bersangkutan

Penulis : sibuyuang jolong baimbau ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Teori Tujuan Negara & Teori Asal Mula Negara ini dipublish oleh sibuyuang jolong baimbau pada hari Rabu, 05 Oktober 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Teori Tujuan Negara & Teori Asal Mula Negara
 

0 komentar:

Posting Komentar