makalah tentang islam dan ilmu pengetahuan





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Rumusan Masalah
3. Tujuan penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
I.                ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
a.         Pengertian Ilmu
b.         Keutamaan Menuntut Ilmu
c.         Adap-Adap Dalam Menuntut Ilmu
d.        Syarat-Syarat Ilmu
e.         Kedudukan Ilmu Menurut Islam
f.          Klasifikasi Ilmu Menurut Ulama Islam
g.         Filsafat Ilmu
h.         Menuntut Ilmu Sebagai Ibadah
II       KEDUDUKAN AKAL DAN WAHYU DALAM ISLAM
1.      AKAL
a.       Pengertian Akal
b.      Fungsi Akal
c.       Kekuatan Akal
d.      Kedudukan Akal Sebagai Pengijitihad
e.       Kedudukan Akal Untuk Mengenal Diri Manuasia Sendiri
f.       Kedudukan Akal Untuk Meyakini Alam Gaib Atau Mahkluk Gaib
g.      Kedudukan Akal Untuk Memikirkan Penciptaan Allah Swt
2.      WAHYU
a.       Wahyu
b.      Pengertian Wahyu
c.       Fugsi Wahyu
d.      Kekuatan Wahyu
III.   KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK ILMU DALAM ISLAM
            a. Sumber Dan Metode Ilmu
            b. Keterbatasan Ilmu
            c. Ilmu-Ilmu Semu
            d. Klasifikasi Ilmu
IV        KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU PENGETAHUAN
            a. Model Kewajiban Menuntut Ilmu
BAB III
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan di jaman modern seperti saat ini sangatlah penting dan telah dimanfaatkan perkembanganya. Karena semua bidang kehidupan memanfaatkan perkembangan tersebut, mulai dari sektor terkecil hingga ke sektor-sektor besar yang digunakan untuk menunjang perekonomian suatu Negara. Oleh sebab itu, keberadaan dan juga perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah dibutuhkan oleh seluruh umat didunia ini karena bila ilmu pengetahuan hanya berhenti pada suatu titik dan tidak mampu berkembang menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan umat manusia maka akan fatal akibatnya bagi kelangsungan masing-masing individunya.

2.       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini terinci sebagai berikut:
1.    Bagaimana konsep umum pengetahuan dalam islam ?
2.    Kedudukan akal dan wahyu dalam islam ?
3.    klasifikasi dan karakteristik ilmu dalam islam ?
4.    kewajiaban menuntut ilmu dalam islam ?

3.      TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui  Bagaimana konsep umum pengetahuan dalam islam
2.      Mengetahui Kedudukan akal dan wahyu dalam islam
3.      Mengetahui klasifikasi dan karakteristik ilmu dalam islam
4.      Mengetahui kewajiaban menuntut ilmu dalam islam

BAB II
PEMBAHASAN

ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN

I.ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN

A. PENGERTIAN ILMU
Ilmu merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima – ya’lamu yang berarti tahu atau mengetahui. Dalam bahasa Inggris Ilmu biasanya dipadankan dengan kata science, sedang pengetahuan dengan knowledge. Dalam bahasa Indonesia kata science umumnya diartikan Ilmu tapi sering juga diartikan dengan Ilmu Pengetahuan, meskipun secara konseptual mengacu paada makna yang sama. Untuk lebih memahami pengertian Ilmu (science) di bawah ini akan dikemukakan beberapa pengertian :
“Ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

B.KEUTAMAAN MENUNTUT ILMU
Ilmu merupakan sandi terpenting dari hikmah. Sebab itu, Allah memerintahkan manusia agar mencari ilmu atau berilmu sebelum berkata atau beramal. Firman Allah: “ Maka ketahuilah  bahwa sesungguhnya tidak ada Illah selain Allah, dan mohonlah ampunan bagi dosamu serta bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki  dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.” (QS. Muhammad :19)Ilmu sebelum berkata dan beramal. Sufyan bin Uyainah berkata: manusia paling bodoh adalah yang membiarkan kebodohannya, manusia paling pandai adalah yang mengandalkan ilmunya, sedangkan manusia paling utama adalah yang takut kepada Allah.
Ibnu Taimiyah membagi ilmu yang bermanfaat menjadi tiga bagian, yaitu:
1.      Ilmu tentang Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan lain-lain, seperti
yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ikhlas.
2.      Ilmu tentang persoalan-persoalan masalalu yang dikabarkan Allah; persoalan-
persoalan masa kini, dan persoalan-persoalan masa mendatang, seperti yang dikabarkan dalam Al-Qur’an yaitu ayat tentang kisah-kisah, janji-janji, ancaman, surga, neraka, dan sebagainya.
3.      Ilmu tentang perintah Allah yang berhubungan dengan hati dan anggota
badan, seperti iman kepada Allah melalui pengenalan hati serta amaliah anggota badan. Pemahaman ini bersumber pada pengetahuan dasar-dasar iman dan kaidah-kaidah islam.
Ilmu merupakan tanda kebaikan Allah kepada seseorang “Barang siapa yang Allah menghendaki kebaikan padanya, maka Allah akan membuat dia paham dalam agama.” (HR Bukhori dan Muslim)
Menuntut ilmu merupakan jalan menuju surga, “Barang siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Muslim)
Malaikat akan membentangkan sayap terhadap penuntut ilmu, “Sesungguhnya para malaikat benar-benar membentangkan sayapnya karena ridho atas apa yang dicarinya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majjah)

C. ADAB-ADAB DALAM MENUNTUT ILMU
Setelah seorang mengetahui dan memahami akan keutamaan menuntut ilmu, maka hendaknya ia memiliki perhatian yang besar terhadap permasalahan adab-adab dalam menuntut ilmu, diantaranya adalah;
1.      Ikhlas
Seorang penuntut ilmu sebaiknya punya perhatian besar terhadap keihlasan niat dan tujuan dalam menuntut ilmu, yaitu hanya untuk Allah SWT. Karena menuntut ilmu adalah ibadah, yang namanya ibadah tiadk akan diterima kecuali jika ditunjukkan hanya untuk Allah SWT.
2.      Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu.
Sesungguhnya seorang hamba butuh kepada kesungguhan dan semangat untuk memperoleh ilmu. Dia harus memaksakan dirinya untuk jauh dari sifat lemah dan malas. Karena malas akan menyebabkan terhalanginya seseorang untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.
3.      Minta pertolongan kepada Allah SWT.
Ini adalah perkara penting yang harus diperhatikan oleh seseorang dalammenuntut ilmu, bahkan perkara ini adalah dasar yang harus ada dalam diri.
4.      Mengamalkan ilmu
Seseorang dalam menuntut ilmu harus punya perhatian serius terhadap perkara
mengamalkan ilmu. Karena tujuan dari menuntut ilmu adalah untuk diamalkan. Oleh sebab itu, seseorang harus benar-benar berusaha mengamalkan ilmunya. Adapun jika yang dilakukan hanya mengumpulkan ilmu namun berpaling dari beramal, maka ilmunya akan mencelakakannya.
5.      Berhias dengan akhlaq mulia
Seorang berilmu sebaiknya menghiasi diriknya dengan akhlaq mulia seperti lemah lembut, tenang, santun dan sabar.
6.      Mendakwahkan ilmu
Jika seseorang penuntut ilmu mendapatkan taufiq untuk misa mengambil manfaat dari ilmumya, hendaknya ia juga bersemangat untuk menyampaikan ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain.

D. SYARAT-SYARAT ILMU
Ilmu merupakan pengetahuan khusus tentang apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan Ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
a.Objetif Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah
yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
b.      Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan
terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
c.      sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek,
ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu, dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
d.      universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat
umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.

E. KEDUDUKAN ILMU MENURUT ISLAM
Ilmu menempati kedudukan yang sangat penting dalam ajaran islam , hal ini terlihat dari banyaknya ayat AL qur’an yang memandang orang berilmu dalam posisi yang tinggi dan mulya disamping hadis-hadis nabi yang banyak memberi dorongan bagi umatnya untuk terus menuntut ilmu.
Didalam Al qur’an , kata ilmu dan kata-kata jadianya di gunakan lebih dari 780 kali , ini bermakna bahwa ajaran Islam sebagaimana tercermin dari AL qur’an sangat kental dengan nuansa-nuansa yang berkaitan dengan ilmu,

F. KLASIFIKASI ILMU MENURUT ULAMA ISLAM.
Dengan melihat uraian sebelumnya ,nampak jelas bagaimana kedudukan ilmu dalam ajaran islam . AL qur’an telah mengajarkan bahwa ilmu dan para ulama menempati kedudukan yang sangat terhormat, sementara hadis nabimenunjukan bahwa menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Dari sini timbul permasalahan apakah segala macam Ilmu yang harus dituntut oleh setiap muslim dengan hukum wajib (fardu), atau hanya Ilmu tertentu saja ?. Hal ini mengemuka mengingat sangat luasnya spesifikasi ilmu dewasa ini .
Pertanyaan tersebut di atas nampaknya telah mendorong para ulama untuk melakukan pengelompokan (klasifikasi) ilmu menurut sudut pandang masing-masing, meskipun prinsip dasarnya sama ,bahwa menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim. Syech Zarnuji dalam kitab Ta’liimu AL Muta‘alim (t. t. :4) ketika menjelaskan hadis bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim menyatakan :
“Ketahuilah bahwa sesungguhya tidak wajib bagi setiap muslim dan muslimah menuntutsegala sesuatu  ilmu ,tetapi yang diwajibkan adalah menuntut ilmu perbuatan (‘ilmu semua hal) sebagaimana diungkapkan ,sebaik-baik ilmu adalah Ilmu perbuaytan dan sebagus -bagus amal adalah menjaga perbuatan”.
Kewajiban manusia adalah beribadah kepeda ALLah, maka wajib bagi manusia(Muslim ,Muslimah) untuk menuntut ilmu yang terkaitkan dengan tata cara tersebut ,seprti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji ,mengakibatkan wajibnya menuntut ilmu tentang hal-hal tersebut . Demikianlah nampaknya semangat pernyataan Syech Zarnuji ,akan tetapi sangat di sayangkan bahwa beliau tidak menjelaskan tentang ilmu-ilmu selain “Ilmu Hal” tersebut lebih jauh di dalam kitabnya.
Sementara itu Al Ghazali di dalam Kitabnya Ihya Ulumudin mengklasifikasikan Ilmu dalam dua kelompok yaitu 1). Ilmu Fardu a’in, dan 2). Ilmu Fardu Kifayah, kemudian beliau menyatakan pengertian Ilmu-ilmu tersebut sebagai berikut :
“Ilmu fardu a’in . Ilmu tentang cara amal perbuatan yang wajib, Maka orang yang mengetahui ilmu yang wajib dan waktu wajibnya, berartilah dia sudah mengetahui ilmu fardu a’in “ (1979 : 82)
“Ilmu fardu kifayah. Ialah tiap-tiap ilmu yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakan urusan duniawi “ (1979 : 84)
Lebih jauh Al Ghazali menjelaskan bahwa yang termasuk ilmu fardu a’in ialah ilmu agama dengan segala cabangnya, seperti yang tercakup dalam rukun Islam, sementara itu yang termasuk dalam ilmu (yang menuntutnya) fardhu kifayah antara lain ilmu kedokteran, ilmu berhitung untuk jual beli, ilmu pertanian, ilmu politik, bahkan ilmu menjahit, yang pada dasarnya ilmu-ilmu yang dapat membantu dan penting bagi usaha untuk menegakan urusan dunia.
Klasifikasi Ilmu yang lain dikemukakan oleh Ibnu Khaldun yang membagi kelompok ilmu ke dalam dua kelompok yaitu :
1. Ilmu yang merupakan suatu yang alami pada manusia, yang ia bisa
menemukannya karena kegiatan berpikir.
2. Ilmu yang bersifat tradisional (naqli).
bila kita lihat pengelompokan di atas , barangkali bisa disederhanakan menjadi dua.
1). Ilmu aqliyah , dan 2). Ilmu naqliyah.
Dalam penjelasan selanjutnya Ibnu Khaldun menyatakan :
“Kelompok pertama itu adalah ilmu-ilmu hikmmah dan falsafah. Yaituilmu pengetahuan yang bisa diperdapat manusia karena alam berpikirnya, yang dengan indra-indra kemanusiaannya ia dapat sampai kepada objek-objeknya, persoalannya, segi-segi demonstrasinya dan aspek-aspek pengajarannya, sehingga penelitian dan penyelidikannya itu menyampaikan kepada mana yang benar dan yang salah, sesuai dengan kedudukannya sebagai manusia berpikir. Kedua, ilmu-ilmu tradisional (naqli dan wadl’i. Ilmu itu secara keseluruhannya disandarkan kepada berita dari pembuat konvensi syara “ (Nurcholis Madjid, 1984 : 310)
dengan demikian bila melihat pengertian ilmu untuk kelompok pertama nampaknya mencakup ilmu-ilmu dalam spektrum luas sepanjang hal itu diperoleh melalui kegiatan berpikir. Adapun untuk kelompok ilmu yang kedua Ibnu Khaldun merujuk pada ilmu yang sumber keseluruhannya ialah ajaran-ajaran syariat dari al qur’an dan sunnah Rasul.
Ulama lain yang membuat klasifikasi Ilmu adalah Syah Waliyullah, beliau adalah ulama kelahiran India tahun 1703 M. Menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi ke dalam tiga kelompok menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu :
1). Al manqulat,
2). Al ma’qulat, dan
3). Al maksyufat.

Adapun pengertiannya sebagaimana dikutif oleh A Ghafar Khan dalam tulisannya yang berjudul “Sifat, Sumber, Definisi dan Klasifikasi Ilmu Pengetahuan menurut Syah Waliyullah” (Al Hikmah, No. 11, 1993), adalah sebagai berikut :
1). Al manqulat adalah semua Ilmu-ilmu Agama yang disimpulkan dari atau mengacu
kepada tafsir, ushul al tafsir, hadis dan al hadis.
2). Al ma’qulat adalah semua ilmu dimana akal pikiran memegang peranan penting.
3). Al maksyufat adalah ilmu yang diterima langsung dari sumber Ilahi tanpa keterlibatan
indra, maupun pikiran spekulatifSelain itu, Syah Waliyullah juga membagi ilmu pengetahuan ke dalam dua kelompok yaitu :
1). Ilmu al husuli, yaitu ilmu pengetahuan yang bersifat indrawi, empiris, konseptual,
formatif aposteriori dan
2). Ilmu al huduri, yaitu ilmu pengetahuan yang suci dan abstrak yang muncul dari
esensi jiwa yang rasional akibat adanya kontak langsung dengan realitas ilahi .Meskipun demikian dua macam pembagian tersebut tidak bersifat kontradiktif melainkan lebih bersifat melingkupi, sebagaimana dikemukakan A.Ghafar Khanbahwa al manqulat dan al ma’qulat dapat tercakup ke dalam ilmu al husuli
 

Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam

Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan  makalah “Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidkan Agama Islam di Universitas Gunadarma.
Dalam penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sendiri maupun kepada pembaca umumnya. Kami mohon maaf apabila ada kekurangan maupun kesalahan pada penulisan makalah ini untuk itu kami berterimakasih apabila pembaca memberi saran atau kritikan kepada kami.

          Aie Tajun, 11 Oktober 2016






BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Apa saja sumber ajaran agama Islam?
1.2.2. Bagaimana penjelasan isi dan sistematika Al-Qur’an?
1.2.3. Bagaimana penjelesan fungsi hadits?
1.2.4. Bagaimana fungsi Ra’yu?
1.3.   Maksud dan Tujuan    
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan Agama Islam
2.       Menjelaskan secara jelas agama dan ajaran Agama Islam
3.      Mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui secara mendalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadist)
4.   Mahasiswa/i dapat memahami tentang Ra’yu yang dilaksanakan dengan Ijtihad    
1.4.  Metode Pengumpulan Data
            Makalah ini dibuat dengan metode pengumpulan data dari referensi studi kepustakaan yang bersumber dari web, blog dan media massa yang lain yang ada pada internet.
1.5.  Sistematika
      Bab I: Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Metode Pengumpulan Data
1.5. Sistematika
Bab II: Pembahasan
2.1. Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam
2.2. Al-Qur’an: isi dan sistematiknya
2.3. As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya
2.4. Ra’yu yang dilaksankan dengan ijtihad
Bab III: Penutup
3.1. Kesimpulan

BAB II
Pembahasan
2.1. Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam     
            Agama Islam bersumber dari Al-Qur’an yang memuat Wahyu Allah dan al-hadist yang memuat sunnah Rasulullah. komponen agama Islam dan unsur utama ajaran Islam ( akidah, syariah , dan akhlak ) di kembangkan dengan Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Yang dikembangkan adalah ajaran agama dan yang terdapat dalam Al-Qur;an dan Al-hadist. Dengan kata lain,yang dikembangkan lebih lanjut supaya dapat dipahami manusia adalah wahyu Allah dan sunnah Rasul yang merupakan agama Islam.
 Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.Hukum Islam disebut juga syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an dan Hadis (sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.

2.2. Al-Qur’an: isi dan sistematiknya
Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang utama.Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, sesuai dengan firmannya sebagai berikut:
إِنَّانَحْنُنَزَّلْنَاالذِّكْرَوَإِنَّالَهُلَحَافِظُونَ
Artinya:
”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Artinya:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran?Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (QS. An-Nisa:82)


Al-Qur’an merupakan sumber agama juga ajaran Islam pertama dan utama. Pengertian secara harafiah berarti sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Sedangkan secara istilah,Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW dan sebagai salah satu mukzijat Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Medinah.Tujuannya untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
  Al-Qur’an yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz, 114 surah, 6666 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (lebih tepat dikatakan 325.345 suku kata jika dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-Qur’an tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum hijriah atau pada malam Nuzulul Qur’an ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96) : 1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijah tahun ke-10 Hijrah, kini terletak di surat Al-Madinah (50) : 3.
Ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah disebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun setelah Nabi Muhammad pindah ke Madinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah. Cirri-cirinya adalah :
1.   Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek. Merupakan  19/30 dari seluruh isiAl-Qur’an, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang merupakan 11/30 dari seluruh isi Al-Qur’an, terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.
2.   Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhannas (hai manusia). Sedangkan ayat-ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhallazina amanu (hai orang-orang yang beriman).
3.   Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya mengenai tauhid yakni keyakinan pada kemaha Esaan Allah, hari kiamat, akhlak, dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedangkan ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4.   Ayat-ayat Makkiyah diturunkan selama 12 tahun 13 hari, sedangkan ayat-ayat Madaniyah selama 10 tahun, 2 bulan 9 hari. Allah telah menjamin kemurnian dan kesucian Al-Qur’an, dalam surat Al-Hijr ayat 9 :

Kandungan Al-Qur’an, antara lain adalah:
Pokok-pokok keimanan (tauhid) kepada Allah, keimanan kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, hari akhir, qado-qodar, dan sebagainya.
Prinsip-prinsip syari’ah sebagai dasar pijakan manusia dalam hidup agar tidak salah jalan dan tetap dalam koridor yang benar bagaimana menjalin hubungan kepada Allah (hablum minallah, ibadah) dan (hablum minannas, mu’amalah).
Janji atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman siksa bagi yang berbuat dosa (nadzir).
Kisah-kisah sejarah, seperti kisah para nabi, para kaum masyarakat terdahulu, baik yang berbuat benar maupun yang durhaka kepada Tuhan.
Dasar-dasar dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan: astronomi, fisika, kimia, ilmu hukum, ilmu bumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra, budaya, sosiologi, psikologi, dan sebagainya.

Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Keutamaan membaca Al-Qur’an, yaitu membacanya adalah ibadah. Bagi orang yang membaca Al-Qur’an akan mendapat pahala yang telah dijanjikan Allah SWT. Menurut Ali Bin Abi Thalib, membaca Al-Qur’an adalah 50 kebajikan untuk tiap-tiap hurufnya apabila dibaca waktu melaksanakan sholat, 25 kebajikan apabila di luar sholat (dalam keadaan berwudhu), dan 10 kebajikan apabila tidak berwudhu. Bukan hanya membaca, mendengarkan orang yang membaca Al-Qur’an pun akan mendapat kan pahala. Selain membaca dan mendengar, belajar dan mengajarkan membaca Al-Qur’an pun adalah suatukebaikan.

2.3. As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya
Al-Hadits menurut pengertian bahasa ialah berita atau sesuatu yang baru.Dalam ilmu hadis istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tanda setuju (taqrir). Para ahli hadis, umumnya menyamakan istilah hadis dengan istilah sunnah. Namun, ada sementara ahli hadits mengatakan bahwa istilah dipergunakan khusus untuksunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi) dansunnah taqririyah tidak disebutkan dalam hadits. Al-Hadist adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam setelah Al-Qur’an.

 Peranan Al-Hadits
Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, Al-Hadits mempunyai peranan yang penting setelah Al-Qur’an.Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.Sebagai utusan Allah Nabi Muhammad SAW mempunyai wewenang menjelaskan dan merinci wahyu Allah yang bersifat umum. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nahl (16) ayat 44:
Artinya:
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

Ada tiga peranan al-Hadits disamping al-Qur’an sebagai sumber agama dan ajaran Islam. Adapun peranan al-Hadits adalah :
1.      Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2.      Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasulullah mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44)
3.      Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an.Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
Isyarat Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.

2.4.   Ra’yu yang dilaksankan dengan ijtihad

Sumber ajaran Islam yang ketiga adalah ar-ra’yu atau sering disebut dengan kataijtihad. Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan, dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam al-Quran dan al-Hadits.Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist
Ijtihad hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mujtahid. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Menguasai bahasa Arab untuk dapat memahami al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang tertulis dalam bahasa Arab.
2.      Mengetahui isi dan sistem hokum al-Qur’an serta ilmu-ilmu untuk memahami al-Qur’an.
3.      Mengetahui hadits-hadits hokum dan ilmu-ilmu hadits yang berkenaan dengan pembentukan hokum.
4.      Menguasai sumber-sumber hokum islam dan cara-cara (metode) menarik garis-garis hokum dari sumber-sumber hokum islam.
5.      Menguasai dan mengetahui kaidah-kaidah fiqih.
6.      Mengetahui rahasia dan tujuan-tujuan hokum islam.
7.      Jujur dan iklas.
8.      Menguasai ilmu-ilmu sosial (Antropologi, Sosiologi).
9.      Dilakukan secara kolektif (jama’i) bersama para ahli disiplin ilmu lain.

Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:
1.            Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2.            Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
3.            Istihsan yang berarti suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad.Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian. 
4.            Mushalat Murshalah, menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5.            Sududz Dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak  hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6.            Istishab yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan  sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7.            Urf. berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
           Ijtihad mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist.Dengan ijtihad itu umat Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak ada dalam Al Quran maupun Hadist.Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok yang dapat ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam.Oleh karena itu, ijtihad dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap mengacu pada Al Quran dan Hadist

BAB III

PENUTUP
3.1. Kesimpulan

Kesimpulan dari makalah ini adalah Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang utama.Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekkah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan didunia ini dan kebahagiaan diakhirat kelak. Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Al-Hadist mempunyai fungsi menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-Qur’an, sebagai Musyar’I (pembuat syariat). Dan Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam yang ketiga yang memuat tambahan atau sumber pengembangan.


DAFTAR PUSTAKA