sedikit tentang hakekat negara

Peristilahan yang dipadankan dengan Negara :
1.Polis (city state).
2. Country (country state).
3. Civitas/civiteit.
4. Rijk/reich.
5. La stato; staat; state (nation state).
6. Monarchy (kerajaan).
7. Soulthan (kesultanan).
8. nagara/negara/negeri.
9. desha, desa, desh (seperti Bangladesh).
10. Land (seperti : England, Deutschland).

Hakikat Negara à suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik  dimana hak-hak warganya mendapatkan jaminan dari penguasa pada waktu itu.

Hakikat Negara secara Sosiologis :

1. ikatan suatu bangsa.
2. sebagai suatu organisasi kewibawaan.
3. organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
4. organisasi kekuasaan.
1.Ikatan suatu bangsa à suatu komunitas sosiologis yang hidup bersama dalam suatu wilayah; senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya.

2.Organisasi kewibawaan à negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut.
3.Organisasi Jabatanà negara terbagi dalam jabatan-jabatan yangmenjalankan fungsi tertentu.Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjakankan fungsi-fungsi negaraitu secara bersama-sama.

4.Organisasi kekuasaan à negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak (dwang organisatie) orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang ingin menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested interesnya.
Hakikat Negara secara Yuridis :
1. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
2. pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
3. sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
4. penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.

Penulis : sibuyuang jolong baimbau ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel sedikit tentang hakekat negara ini dipublish oleh sibuyuang jolong baimbau pada hari Rabu, 05 Oktober 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan sedikit tentang hakekat negara
 

0 komentar:

Posting Komentar