asal mula ada atau berdirinya negara

Asal mula terjadinya negara  :
1.      Bagaimana terbentuknya suatu negara baru.
2.      Bagaimana asal mula kejadian  negara pertama di muka bumi ini ? (Pendekatan Faktual dan Pendekatan Teoritis).
PENDEKATAN FAKTUAL à didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi, yang dapat ditelusuri dari pengalaman dan sejarah.
Pendekatan ini berupaya menerangkan terbentuknya suatu negara baru berdasarkan kenyataan-kenyataan yang sebelumnya diasumsikan sudah ada negara.
Pendekatan Faktual (Scondaire Staatswording) à pembahasan tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Pembahasan terjadinya negara sekunder ini ada masalah pengakuan (erkening).
PENDEKATAN FAKTUAL :
1.      Suatu wilayah/daerah belum ada yang menguasai, kemudian diduduki oleh suatu bangsa, maka daerah itu berubah menjadi negara ( Contoh : Liberia 1847).
2.      Suatu wilayah/daerah yang semula termasuk wilayah negara tertentu, kemudian melepaskan diri dari negara tersebut dan menyatakan kemerdekaannya (Contoh Timor Timur 1999, Singapura 1963).
3.      Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan menjadi suatu negara baru.
4.       Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara tersebut lahir negara – negara baru (Contoh: Yugoslavia à Bosnia, Serbia dan Kroasia).
PENDEKATAN TEORITIS à didasarkan pada penggunaan metode falsafah, yaitu membuat dugaan-dugaan berdasarkan kerangka pemikiran yang logis. Dengan pendekatan ini, dalam menjelaskan atau mengetahui asal mula dan kejadian suatu negara pertama kali, para ahli tidak hendak mencari bukti-bukti sejarah, dengan asumsi bahwa bukti-bukti sejarah itu sulit ditemukan. Kalaupun ada sangat diragukan keotentikkannya.
Pendekatan Teoritis (Primaire Staatswording) à pembahasan tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
1.Teori Ketuhanan
 Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
Friedrich Julius Stahl
(1802 – 1861 ) :
“bahwa negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan disebabkan kehenfdak Tuhan”.
Abu Al A’la Al Maududi (1903 – 1979) :
“kekuasaan tertinggi, yang dalam istilah politik disebut Kedaulatan, terdapat pada Allah, sedangkan umat manusia hanyalah pelaksana-pelaksana kedaulatan Allah sebagai khalifah di muka bumi ini”
Teori Ketuhanan ini tidak bisa menjelaskan dalam hal kekuasaan itu hanya dapat dipindahkan oleh Tuhan kepada seseorang atau sekelompok kecil orang. Antara lain :
1.      Bagaimana jika dalam praktek kenegaraan terjadi perang antardua kekuasaan dan kalau sepihak kalah, kekuasaan manakah lagi yang diyakini sebagai kekuasaan atas kehendak Tuhan ?
2.      Bagaimana pula  kalau dalam suatu negar berdiri lebih dari satu pemegang kekuasaan ?
2.Teori Perjanjian
 Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Permufakatan  bersama à organisasi kekuasaan bersama à Negara.
- PACTUM UNIONIS
à perjanjian antarkelompok masyarakat/manusia yang melahirkan negara.
-PACTUM SUBJECTIONIS
à perjanjian antar kelompok masyarakat dengan penguasa yang diangkat dalam perjanjian pertama (pactum unionis).
Isi Pactum Subjectionis à  pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-haknya (hak-hak yang diberikan alam) kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.
Perjanjian tsb melahirkan sejumlah hak dan kewajiban antara individu atau kelompok  individu (masyarakat) dengan negara di satu sisi, dan antara individu dengan individu atau kelompok individi disisi yang lain.
Berdasarkan perjanjian tsb ada persoalan, yaitu :
a.      Bagaimana hak yang diperoleh individu-individu atau masyarakat yang melakukan perjanjian.
b.      Bagaimana hak-hak yang dimiliki negara sebagai organisasi kekuasaan yang dilahirkan dari sebuah perjanjian ?
Permasalahan tersebut menurut :

1.      Thomas Hobbes à dengan kesepakatan membentuk negara, rakyat menyerahkan semua hak mereka secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk diatur sepebuhnya oleh kekuasaan negara. Hak yang sudah diserahkan tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Negara seperti ini berbentuk kerajaan mutlak (monarkhi absolut).
2.      John Locke à  bahwa dalam pactum subjectionis, tidak semua hak manusia diserahkan pada raja, tetapi ada beberapa hak tertentu yang diberikan alam tetap melekat padanya, seperti hak hidup, hak kebebasan, hak milik. Hak manusia inilah yang harus dilindungi oleh negara dan dijamin dalam undang-undang dasar negara. Negara ini seharusnya monarkhi konstitusional.
3.      Jean Jaques Rousseau à bahwa dalam pactum unionis bukan sekaligus berarti menyerahkan hak masing-masing orang untuk diatur negara. Justru rakyat yang memilih wakil-wakilnya, sderta menyusun aparatur pemerintah.
Penguasa  hanya sebagai wakil rakyat yang dibentuk berdasarkan kehenfdak rakyat. Jika penguasa tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa tsb dapat diganti.
3. Teori Kekuasaan
 Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
Leon Duguit à yang dapat memaksakan kehendaknya kepada suatu pihak lainnya, ialah mereka yang paling kuat (les plus forts), kekuatan mana didalamnya karena beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan agama.
4. Teori Kedaulatan
 Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
a.Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.Kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan.
Kalau pemerintah negara berbentuk monarkhi, maka dinasti yang memerintah dianggap turunan dan mendapat kekuasaan dari Tuhan.
b Teori Kedaulatan Hukum
 Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus menaati tata tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara.
Negara menjadi organisasi sosial yang juga tunduk pada sesuatu yang derajatnya lebih tinggi, dan sesuatu itu disebut Hukum. Kekuasaan negara berdasarkan hukum.
Sering terjadi digugat dimuka pengadilan, karena suatu perbuatan negara terlah merugikan warga negaranya.
Krabbe à negara seharusnya negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakkan negara harus didasarkan pada hukum atau harus dipertanggungjawabkan pada hukum.
c. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah
Bilamana pemerintah melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindakl mengganti pemerintah.
Kedaulatan rakyat didasarkan pada kehendak umum (volontre generale).
J.J. Rousseau à raja memerintah hanya sebagai wakil, sedengkan kedaulatan penbuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah.
d.  Teori Kedaulatan negara
 Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Negara (dalam arti pemerintah) à dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty and property dari warganya.
Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, bila perlu dapat dikerahkan untruk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena hukum itu adalah kehendak Negara
1.George Jellinek à negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan sesuatu kekuatan asli, kekuatan tsb bukan didapat dari sesuatu kekuatan yang lebih tinggi derajatnya. Hukum diciptakan oleh negara sendiri dan setiap gerak-gerik manusia dalam negara harus menurut kehendak negara. Sedangkan negara sendiri tidak perlu takluk dibawah hukum, katrena negara sendirilah yang membuat
2. Paul Laband
 (1838 – 1918)
à bahwa tidak ada negara tidak kekuasaan tertinggi.
Negara satu-satunya sumber dari segala kekuasaan.
Prespektif Teori Lahirnya Negara :
*     Perjajian Masyarakat :
*     Menggap Perjajian sbg dasar terbentuknya negara
*     Teokratis :
*     Negara sebagai buatan Illahi (tuhan) karena terjadinya atas kehendak tuhan.
*     Kekuasaan :
*     Merupakan hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap yang lemah. (penaklukan)
Patriakal dan Matriakal :
*     Patriakal = Terjadinya negara dari kekuasaan asli kepala keluarga yang pertama kemudian turun temurun.
*     Matriakal = tidak berdasarkan garis keturan pria tetapi wanita (ibu)
*     Organis :
*     Negara disamakan sebagai makhluk hidup (manusia atau binatang) yang mempunya tempat dan fungsi sendiri
Idealis :
n  Negara sebagai kesatuan yang mistis yang bersifat supranatural (negara sebagai ide)
Naturalis :
n  Negara merupakan ciptaan alam.
Hilangnya negara :
a. Hilangnya karena Faktor Alam
b. Hilangnya karena Faktor Sosial
- Karena adanya penaklukan
- Karena adanya revolusi
- Karena adanya penggabungan

Penulis : sibuyuang jolong baimbau ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel asal mula ada atau berdirinya negara ini dipublish oleh sibuyuang jolong baimbau pada hari Rabu, 05 Oktober 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan asal mula ada atau berdirinya negara
 

0 komentar:

Posting Komentar