Sumber
Agama dan Ajaran Agama Islam
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah “Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam”.
Dalam
penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada
semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga
kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidkan Agama Islam di
Universitas Gunadarma.
Dalam
penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
penyusun sendiri maupun kepada pembaca umumnya. Kami mohon maaf apabila
ada kekurangan maupun kesalahan pada penulisan makalah ini untuk itu kami
berterimakasih apabila pembaca memberi saran atau kritikan kepada kami.
Aie
Tajun, 11 Oktober 2016
BAB I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Kehadiran
agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan
manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk
agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber
ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan
kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi
kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial,
menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas,
egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan
persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1. Apa saja sumber ajaran
agama Islam?
1.2.2. Bagaimana penjelasan isi
dan sistematika Al-Qur’an?
1.2.3. Bagaimana penjelesan
fungsi hadits?
1.2.4. Bagaimana fungsi Ra’yu?
1.3. Maksud dan
Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan
makalah ini adalah :
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah pendidikan Agama Islam
2. Menjelaskan
secara jelas agama dan ajaran Agama Islam
3. Mahasiswa/i
dapat memahami dan mengetahui secara mendalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah
(Al-Hadist)
4. Mahasiswa/i
dapat memahami tentang Ra’yu yang dilaksanakan dengan
Ijtihad
1.4. Metode Pengumpulan
Data
Makalah
ini dibuat dengan metode pengumpulan data dari referensi studi kepustakaan yang
bersumber dari web, blog dan media massa yang lain yang ada pada internet.
1.5. Sistematika
Bab
I: Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Metode Pengumpulan Data
1.5. Sistematika
Bab II: Pembahasan
2.1. Sumber Agama dan Ajaran
Agama Islam
2.2. Al-Qur’an: isi dan
sistematiknya
2.3. As-Sunnah (Al-Hadits):
fungsi dan artinya
2.4. Ra’yu yang dilaksankan
dengan ijtihad
Bab III: Penutup
3.1. Kesimpulan
BAB II
Pembahasan
2.1. Sumber Agama dan Ajaran
Agama Islam
Agama
Islam bersumber dari Al-Qur’an yang memuat Wahyu Allah dan al-hadist yang
memuat sunnah Rasulullah. komponen agama Islam dan unsur utama
ajaran Islam ( akidah, syariah , dan akhlak ) di kembangkan
dengan Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk
mengembangkannya. Yang dikembangkan adalah ajaran agama dan yang terdapat dalam
Al-Qur;an dan Al-hadist. Dengan kata lain,yang dikembangkan lebih lanjut
supaya dapat dipahami manusia adalah wahyu Allah dan sunnah Rasul
yang merupakan agama Islam.
Hukum artinya
menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.Hukum Islam disebut juga
syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan
Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an dan Hadis
(sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang
mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.
2.2.
Al-Qur’an: isi dan sistematiknya
Al-Qur’an
adalah sumber ajaran Islam yang utama.Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang
diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara
oleh Allah SWT, sesuai dengan firmannya sebagai berikut:
إِنَّانَحْنُنَزَّلْنَاالذِّكْرَوَإِنَّالَهُلَحَافِظُونَ
Artinya:
”Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ
ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Artinya:
“Maka
apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran?Kalau kiranya Al Quran itu bukan
dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di
dalamnya." (QS. An-Nisa:82)
Al-Qur’an
merupakan sumber agama juga ajaran Islam pertama dan utama. Pengertian
secara harafiah berarti sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Sedangkan
secara istilah,Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan melalui malaikat
jibril kepada Nabi Muhammad SAW dan sebagai salah satu mukzijat Nabi Muhammad
SAW. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan, 22
hari, mula-mula di Mekah kemudian di Medinah.Tujuannya untuk menjadi pedoman
atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai
kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Al-Qur’an
yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz, 114
surah, 6666 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (lebih tepat dikatakan 325.345
suku kata jika dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-Qur’an tidak
disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua hira’ pada malam
17 Ramadhan tahun pertama sebelum hijriah atau pada malam Nuzulul Qur’an ketika
Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96) :
1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad
berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijah tahun ke-10 Hijrah, kini terletak di
surat Al-Madinah (50) : 3.
Ayat-ayat
yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah disebut ayat-ayat
Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun setelah Nabi Muhammad pindah ke
Madinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah. Cirri-cirinya adalah :
1. Ayat-ayat
Makkiyah pada umumnya pendek-pendek. Merupakan 19/30 dari seluruh
isiAl-Qur’an, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Ayat-ayat Madaniyah pada
umumnya panjang-panjang merupakan 11/30 dari seluruh isi Al-Qur’an,
terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.
2.
Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhannas (hai manusia).
Sedangkan ayat-ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhallazina amanu
(hai orang-orang yang beriman).
3.
Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya mengenai tauhid yakni keyakinan pada kemaha
Esaan Allah, hari kiamat, akhlak, dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu,
sedangkan ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan
sebagainya.
4.
Ayat-ayat Makkiyah diturunkan selama 12 tahun 13 hari, sedangkan ayat-ayat
Madaniyah selama 10 tahun, 2 bulan 9 hari. Allah telah menjamin kemurnian
dan kesucian Al-Qur’an, dalam surat Al-Hijr ayat 9 :
Kandungan
Al-Qur’an, antara lain adalah:
Pokok-pokok
keimanan (tauhid) kepada Allah, keimanan kepada malaikat, rasul-rasul,
kitab-kitab, hari akhir, qado-qodar, dan sebagainya.
Prinsip-prinsip
syari’ah sebagai dasar pijakan manusia dalam hidup agar tidak salah jalan dan
tetap dalam koridor yang benar bagaimana menjalin hubungan kepada Allah
(hablum minallah, ibadah) dan (hablum minannas, mu’amalah).
Janji
atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman siksa bagi
yang berbuat dosa (nadzir).
Kisah-kisah sejarah,
seperti kisah para nabi, para kaum masyarakat terdahulu, baik yang berbuat
benar maupun yang durhaka kepada Tuhan.
Dasar-dasar
dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan: astronomi, fisika, kimia, ilmu hukum,
ilmu bumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra, budaya, sosiologi,
psikologi, dan sebagainya.
Keutamaan
Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
Sebaik-baik
orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
Umatku
yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
Orang-orang
yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan
mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan
sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
Sesungguhnya
Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut
dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
Bacalah
Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong
bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Keutamaan
membaca Al-Qur’an, yaitu membacanya adalah ibadah. Bagi orang yang membaca
Al-Qur’an akan mendapat pahala yang telah dijanjikan Allah SWT. Menurut
Ali Bin Abi Thalib, membaca Al-Qur’an adalah 50 kebajikan untuk tiap-tiap
hurufnya apabila dibaca waktu melaksanakan sholat, 25 kebajikan apabila di luar
sholat (dalam keadaan berwudhu), dan 10 kebajikan apabila tidak berwudhu. Bukan
hanya membaca, mendengarkan orang yang membaca Al-Qur’an pun akan mendapat kan
pahala. Selain membaca dan mendengar, belajar dan mengajarkan membaca Al-Qur’an
pun adalah suatukebaikan.
2.3.
As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya
Al-Hadits menurut pengertian bahasa ialah berita
atau sesuatu yang baru.Dalam ilmu hadis istilah tersebut berarti segala
perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tanda setuju (taqrir). Para ahli
hadis, umumnya menyamakan istilah hadis dengan istilah sunnah. Namun, ada
sementara ahli hadits mengatakan bahwa istilah dipergunakan khusus untuksunnah
qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan
Nabi) dansunnah taqririyah tidak disebutkan dalam hadits. Al-Hadist
adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam setelah Al-Qur’an.
Peranan
Al-Hadits
Sebagai
sumber agama dan ajaran Islam, Al-Hadits mempunyai peranan yang penting setelah
Al-Qur’an.Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan
pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut,
agar dapat dipahami dan diamalkan.Sebagai utusan Allah Nabi Muhammad SAW
mempunyai wewenang menjelaskan dan merinci wahyu Allah yang bersifat umum.
Sesuai firman Allah dalam surat An-Nahl (16) ayat 44:
Artinya:
“keterangan-keterangan
(mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu
menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka memikirkan.”
Ada tiga peranan
al-Hadits disamping al-Qur’an sebagai sumber agama dan ajaran Islam. Adapun
peranan al-Hadits adalah :
1. Menguatkan
dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan
dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan
yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang
dikehendaki Al-Qur’an. Rasulullah mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an
sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
Artinya
: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan”(QS. An-Nahl : 44)
3. Menetapkan
dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi
adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh
Al-Qur’an.Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak
ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan
kain sutra bagi laki-laki.
Sebagai
sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi
yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat
dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
Yang
bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
Yang
bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
Yang
bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
Isyarat
Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
menghendaki
penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat
sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang
selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.
2.4. Ra’yu
yang dilaksankan dengan ijtihad
Sumber
ajaran Islam yang ketiga adalah ar-ra’yu atau sering disebut dengan
kataijtihad. Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman
tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan, dan menetapkan nilai
dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam al-Quran dan
al-Hadits.Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid
Walaupun
Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat
menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang
memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An
Nahl ayat 67 “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. Oleh karena itu,
apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun
Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran
dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist
Ijtihad
hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mujtahid.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menguasai
bahasa Arab untuk dapat memahami al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang tertulis
dalam bahasa Arab.
2. Mengetahui
isi dan sistem hokum al-Qur’an serta ilmu-ilmu untuk memahami al-Qur’an.
3. Mengetahui
hadits-hadits hokum dan ilmu-ilmu hadits yang berkenaan dengan pembentukan
hokum.
4. Menguasai
sumber-sumber hokum islam dan cara-cara (metode) menarik garis-garis hokum dari
sumber-sumber hokum islam.
5. Menguasai
dan mengetahui kaidah-kaidah fiqih.
6. Mengetahui
rahasia dan tujuan-tujuan hokum islam.
7. Jujur
dan iklas.
8. Menguasai
ilmu-ilmu sosial (Antropologi, Sosiologi).
9. Dilakukan
secara kolektif (jama’i) bersama para ahli disiplin ilmu lain.
Adapun
macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:
1. Ijma’,
menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut
istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah
beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara
musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama
dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2. Qiyas yang
berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain
Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu
perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang
sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan
‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap
meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti
hati orang tua.
3. Istihsan yang
berarti suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang
lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk
mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara
yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak,
kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi
akad.Akan tetapi menurut Istihsan, syarak
memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli
diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4. Mushalat
Murshalah, menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapum menurut
istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan
manusia.Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang
memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini
dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5. Sududz
Dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah
adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi
kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras
walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti
ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga
mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6. Istishab yang
berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di
masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya,
seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti
ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu
sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7. Urf.
berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan
maupun perbuatan. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan
uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab
kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
Ijtihad mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan
merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist.Dengan
ijtihad itu umat Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak
ada dalam Al Quran maupun Hadist.Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok
yang dapat ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam.Oleh karena
itu, ijtihad dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan
tetap mengacu pada Al Quran dan Hadist
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulan
dari makalah ini adalah Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam
yang utama.Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi
Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, disampaikan oleh Malaikat
Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama
22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekkah kemudian di Madinah. Tujuannya,
untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan
kehidupannya mencapai kesejahteraan didunia ini dan kebahagiaan diakhirat
kelak. Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Al-Hadist
mempunyai fungsi menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam
Al-Qur’an, menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau
samar-samar ketentuannya di dalam al-Qur’an, sebagai Musyar’I (pembuat
syariat). Dan Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam yang ketiga yang memuat
tambahan atau sumber pengembangan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://manshurzikri.wordpress.com/2010/03/22/sumber-ajaran-agama-islam-al-qur%E2%80%99an-dan-sunnah/
0 komentar:
Posting Komentar